Laporan Hasil Survey Koperasi Kelompok 5



KOPERASI YAYASAN PONDOK KARYA PEMBANGUNAN DKI JAKARTA


Sejarah Koperasi
Koperasi Karyawan Yayasan Pondok Karya Pembangunan DKI Jakarta ini sudah berdiri selama 20 tahun., lebih tepatnya pada tanggal 17 September 1996. Koperasi PKP sudah tercantum sebagai koperasi di badan Nasional sebagaimana yang tertera pada www.jakarta.go.id>koperasi>index dengan nomer badan hukum 331/BH/KWK.9/IX/96. Koperasi PKP sendiri berada dalam kawasan Yayasan Pondok Karya Pembangunan yaitu sekolah yang bernuasa Islami.
Tujuan & Fungsi
1.1 Tujuan
1.1.1 Visi
Terwujudnya koperasi simpan pinjam dan koperasi konsumsi yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan musyawarah dalam membangun ekonomi bersama.
1.1.2 Misi
1.      Mengajak seluruh anggota untuk bersatu padu dan beritikad baik untuk membangun koperasi.
2.      Membantu anggota dalam permodalan dalam kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahateraan mereka.
3.      Turut membantu dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik swasta, perbankan, maupun koperasi lainnya.
4.      Penyeimbang dalam pemenuhan kebutuhan anggota khususnya.
5.      Memberikan kredit barang berbunga rendah pada anggota.
1.2 Fungsi
Koperasi PKP bertujuan untuk memiliki manfaat yang berguna untuk memajukan serta mensejahterakan para anggota koperasinya.
Aktivitas
Dalam aktifitasnya koperasi PKP memberikan simpanan dan pinjaman yang dapatberupa uang maupun barang setiap anggotanya yang kemudian dapat diganti secara berangsur setiap bulannya tidak hanya itu kopersais PKP juga menjual sembako dan Alat Tulis Kantor kepada anggota dan juga para siswa.





Perhitungan
Pada saat pertama kali bergabung anggota harusmembayar simpanan pokok yang berlaku 1 kali dan dapat diambil saat ia keluar dari koperasi. Setiap bulannuya anggota diwajibkan untuk mengeluarkan simpanan wajib sebesar RP.25.000 dan simpanan suka rela yang besarnya tidak ditentukan serta dapat disetorkan setiap saat dan dapat diambil setiap saat. Dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi melakukannya pada setiap akhir tahun  kepada setiap anggotanya. Sebagai contoh:
Koperasi Yayasan Pondok Karya Pembangunan yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):

Penjualan Rp 400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
Laba Kotor Rp 50.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 30.000.000,-

Yang merupakan SHU dari data diatas adalah Laba bersih yaitu sebesar Rp. 30.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
  • Cadangan Koperasi 40%
  • Jasa Anggota 25%
  • Jasa Modal 20%
  • Jasa Lain-lain 15%
Hitung berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,-
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
  1. Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
    = (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-
  2. jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
    = (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-
Kesimpulan
Koperasi ini telah berdiri sejak 17 September 1996 yang sebagaimana fungsi dari koperasi PKP bertujuan untuk memajukan serta mensejahterakan anggotanya dengan memberikan simpan pinjam kepada anggota setiap bulannya anggota diwajibkan mengeluarkan simpanan wajib sebesar Rp.25.000. Dan pada akhir tahun koperasi memberi SHU kepada anggotanya.


Komentar