MAKALAH TERKAIT AKTIVITAS & POLA MANAJEMEN SEBUAH KOPERASI




MAKALAH
EKONOMI KOPERASI #
AKTIVITAS DAN POLA MANAJEMEN SEBUAH KOPERASI





Fitri Intan Febriyanti      (14214322)
Kelas 3EA17
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN

KATA PENGANTAR

          Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan sebuah makalah secara berkelompok dengan topik bahasan “AKTIVITAS DAN POLA MANAJEMEN SEBUAH KOPERASI”.
            Laporan ini di buat guna memenuhi penilaian mata pelajaran Ekonomi Koperasi # di kelas 3EA17, Universitas Gunadarma.
Saya menyadari bahwa saya masih dalam taraf belajar sehingga mohon maaf apabila terdapat beberapa hal yang akan menjadi kurang tepat dalam makalah ini, namun sesungguhnya dengan segala usaha, saya telah mencoba untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik dan sesuai harapan.
            Harapan saya, semoga laporan ini dapat bermanfaat dan saya selalu mengharapkan kritik dan saran yang membangun, supaya ke depannya dapat membuat laporan yang lebih baik.







Depok, 03 Oktober 2016



                                                                                                            Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN




1.1 Latar Belakang Masalah
Dilihat dari era globalisasi sekarang masyarakat berusaha untuk terus meningkatkan kemampuannya dalam rangka mencapai tujuan yang hendak dicapai, dengan menggunakan waktu yang seefektif dan seefisien mungkin dan dengan biaya yang relatif murah. Koperasi merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Di lihat dari sejarah, koperasi dilahirkan sebagai usaha yang berperan dalam memajukan kepentingan perekonomian anggota koperasi tersebut. Dalam koperasi anggota sebagai pemilik dan pelanggan mempunyai posisi kekuasaan yang tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan perusahaan koperasi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
            Pertumbuhan koperasi relatif mengalami kemunduran yang mana salah satu penyebabnya adalah konsep pengembangan strategi dalam koperasi untuk dapat merespon persaingan dan pasar yang terus berkembang dengan cepat. Perkembangan yang cenderung  liberalisme membuat koperasi semakin sulit untuk tumbuh lebih maju dalam persaingannya. Permasalahannya yang penting adalah dimana koperasi yang didirikan benar-benar dibutuhkan dan dapat memberikan pelayanan kepada para anggota dan masyarakat sekitar, dan menjadikan hidup anggota menjadi lebih baik. Dengan demikian dalam memajukan koperasi, diperlukannya kerja sama atas semua unsur-unsur koperasi dengan sesuai fungsi-fungsi dari unsur-unsur tersebut.

1.2 Rumusan Masalah
            Rumusan makalah ini menjelaskan tentang :
1.      Pengertian koperasi
2.      Penjelasan aktivitas sebuah koperasi
3.      Penjelasan pola manajemen sebuah koperasi

1.3. Tujuan Makalah
1.      Agar pembaca bisa mengerti pengertian koperasi
2.      Pembaca mengerti bagaimana aktivitas sebuah koperasi
3.      Pembaca mengerti bagaimana pola manajemen sebuah koperasi



BAB II

TEORI


 
2.1 Pengertian Ekonomi Koperasi

Koperasi adalah kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit di capai secara perorangan.

Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang diperoleh secara bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan, untuk mencapai kepentingan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koprasi.


Koperasi dari segi ekonomi adalah :

• Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama.

• Tujuan bersama maupun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong.

• Alat untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama,dibiayai bersama, dikelola bersama.

• Tujuan badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan
Koperasi dari segi hukum adalah :

Badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya bedasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.




Berikut pengertian koperasi menurut para ahli

1. Arifial Chaniago(1984)
koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan kepada setiap anggota untk masuk dan keluar, bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota.

2. PVJ Dooren
 koperasi serikat adalah sebuah asosiasi anggota baik pribadi ,secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar ekonomi umum.

3. Moh Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada orang lain.

4. Munker koperasi sebagai organisasi yang berazazkan pada konsep tolong menolong.
Menurut UUD No. 25 Tahun 1992

Koperasi adalah suatu badan usaha beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azaz kekeluargaan.



• Koperasi sebagai lembaga ekonomi
• Manfaat koperasi dibagi menjadi dua bidang, yaitu
> Manfaat koperasi di bidang ekonom
> Manfaat koperasi di bidang social


1. Prinsip-prinsip Ekonomi koperasi
Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
 

Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keangotaan yang terbuka
• Bungga atas modal dibatasi
• Netral terhadap politik dan agama


Prinsip Raiffeisen
• Tanggung jawab kepada anggota tidak terbatas
• Swadaya
• Usaha hanya kepada anggota
• Pengurus bekerja sukarela
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
• Daerah kerja terbatas

Prinsip Herman Schulze
• Daerah kerja tak terbatas
• Swadaya tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan imbalan atau balasan
• Usaha tidak terbatas hanya pada anggota



BAB III
ANALISIS PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
 
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.




1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi. 
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.



3.2 Aktivitas / Kegiatan Koperasi

Apapun jenis usaha dari sebuah koperasi, apakah itu koperasi simpan pinjam, penyediaan barang kebutuhan anggota , dan lain sebagainya, aktivitas yang dilakukan tidak akan jauh berbeda yaitu melayani dan memenuhi kebutuhan para anggota dari koperasi tersebut. Saya mengatakan hal seperti itu karna saya bertolak dari tujuan sebuah koperasi yaitu untuk mensejahterakan para anggotanya. 

Seperti contoh koperasi brimob kelapa dua yang menyediakan perlengkapan sehari-hari. Anggota brimob dan masyarakat sekitarnya akan merasa terbantu dengan adanya koperasi tersebut karna perlengkapan yang mereka butuhkan bisa dibeli dengan harga yang lebih murah khususnya untuk para anggota koperasi itu.



3.4 Pola Manajemen Sebuah Koperasi

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.



Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:


- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus



BAB IV
KESIMPULAN

Dilihat dari era globalisasi sekarang masyarakat berusaha untuk terus meningkatkan kemampuannya dalam rangka mencapai tujuan yang hendak dicapai, dengan menggunakan waktu yang seefektif dan seefisien mungkin dan dengan biaya yang relatif murah. Koperasi merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Di lihat dari sejarah, koperasi dilahirkan sebagai usaha yang berperan dalam memajukan kepentingan perekonomian anggota koperasi tersebut. Dalam koperasi anggota sebagai pemilik dan pelanggan mempunyai posisi kekuasaan yang tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan perusahaan koperasi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.


Koperasi adalah kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit di capai secara perorangan.
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang diperoleh secara bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan, untuk mencapai kepentingan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koprasi.

Apapun jenis usaha dari sebuah koperasi, apakah itu koperasi simpan pinjam, penyediaan barang kebutuhan anggota , dan lain sebagainya, aktivitas yang dilakukan tidak akan jauh berbeda yaitu melayani dan memenuhi kebutuhan para anggota dari koperasi tersebut. Saya mengatakan hal seperti itu karna saya bertolak dari tujuan sebuah koperasi yaitu untuk mensejahterakan para anggotanya. 

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.



DAFTAR PUSTAKA

  1. https://taufiqmaulana28.wordpress.com/2014/11/17/pengertian-ekonomi-koperasi/
  2. http://genggaminternet.com/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-dan-jenis-koperasi/
  3. https://ariefdar.wordpress.com/2013/11/28/pola-manajemen-koperasi/



Komentar

Postingan Populer